Basuki Tak Pernah Cemarkan Nama Baik DPRD Bekasi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mempermasalahkan rencana Komisi A DPRD Bekasi menggugat dirinya. Untuk melaporkan sesuatu adalah hak semua orang. Selain itu, Basuki juga merasa tidak melakukan pencemaran nama baik DPRD Bekasi.
Saya kira semua orang berhak melaporkan ya, enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik
Basuki mengatakan, dirinya akan mengikuti proses yang harus dijalani jika gugatan tetap dilayangkan.
"Saya kira semua orang berhak melaporkan ya, enggak ada masalah. Saya enggak merasa melakukan pencemaran nama baik. Ya sudah laporkan saja ke polisi, nanti disidang diproses saja. Itu hak semua orang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).
DKI akan Bahas MoU dengan Pemkot Bekasi Soal BantargebangKendati demikian, menurut Basuki, yang seharusnya digugat adalah PT Godang Tua Jaya (GTJ). Karena banyak permainan yang dilakukan dalam perusahaan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (PTSP) Bantar Gebang itu.
"Jadi yang harus diserang itu Godang Tua, bukan saya. kita berdua bareng pemerintah gitu loh," ucap Basuki.
Dikatakan Basuki rencana DPRD Bekasi memanggil dirinnya kurang tepat. Sebab DPRD Bekasi saja tidak berhak untuk memanggil Gubernur Jawa Barat. "Dia saja enggak boleh manggil Gubernur Jabar kok, gimana bisa manggil saya gitu loh. Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik ya gugat saja," tandasnya.